Entri Populer

Jumat, 18 November 2011

KONDISI LINGKUNGAN HIDUP DI SUMATERA UTARA DAN PROSPEK PEMBANGUNAN KE DEPAN

I.    Pendahuluan
    Dewasa ini permasalahan mengenai lingkungan sedang mengalami masalah yang cukup kompleks dan dilematis. Keberhasilan pembangunan dan pertumbuhan pada sektor ekonomi yang dilaksanakan dengan memanfaatkan sumberdaya alam banyak yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam perspektif lingkungan, keberhasilan pembangunan suatu daerah atau negara tidak hanya diukurdari besarnya pertumbuhan pada sektor ekonomi dan tercapainya pemerataan, akan tetapi harus dilihat jugan dari kelestarian lingkungan disekitarnya. Lingkungan sebagai tempat hidup akan terasa sesak dan tidak nyaman apabila sumber daya-sumber daya untuk pembangunan jumlahnya semakin menipis dan langka. Oleh karena itu, kerusakan lingkungan akan mengancam keberlanjutan dari pembangunan itu sendiri dan akan mengancam eksistensi manusia.
    Menurut Sudharto P. Hadi (1998) terdapat empat prisnsip untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang meliputi: pemenuhan kebutuhan dasar (fulfillment of human needs), pemeliharaan lingkungan (maintenance of ecological integrity), keadilan sosial (sosial equity) yang berupa keadilan untuk generasi yang akan datang, dan kesempatan untuk menentukan nasib sendiri (self determination) yang meliputi pula unsur partisipatori demokrasi.
    Saat ini banyak kasus-kasus perusakan lingkungan yang telah digugat oleh masyarakat kepada pemerintah sumatera utara, antara lain; Illegal Logging yang dilakukan oleh PT.Toba Pulp Lestari. Paritisipasi aktif dari masyarakat terhadap lingkungan hidup diharapkan dapat tumbuh dan menangkap secara positif yang akan membantu untuk meringankan beban pemerintah daerah dalam memperbaiki perumusan kebijakan, memperluas alternatif perencanaan, pilihan investasi, dan keputusan manajemen
    Peran dari masyarakat diharapkan dapat membantu tugas pemerintah dalam perencanaan dan pengawasan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan maka diperlukan suatu kebijakan dan penetapan program-program pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan dan demi kesejahteraan masyarakat banyak. Karena keprihatinan penulis terhadap kondisi lingkungan yang ada di wilayah sumatera utara, maka saya mencoba untuk menulis artikel yang berjudul “Kondisi Lingkungan Hidup diSumatera Utara dan Prospek Pembangunan ke Depan”.

II.    Kondisi Lingkungan Hidup Di Sumatera Utara
    Kondisi lingkungan hidup di propinsi Sumatera Utara dewasa ini mulai menunjukkan kekhawatiran, hal ini terlihat dari suhu udara dan keberadaan sungai serta sumber air. Seiring dengan perkembangan yang mulai menunjukkan kekhawatiran sehingga perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius dari seluruh elemen masyarakat di sumatera utara. Situasi ini menunjukkan produksi dan keberadaan karbondioksida yang merusak lingkungan yang sangat banyak dijumpai di Sumut. Fenomena ini menunjukkan bahwa keberadaan hutan sebagai penyerap karbondioksida yang sudah tidak seimbang dengan kegiatan-kegiatan yang menghasilkan karbondioksida tersebut. 
    Penilaian suatu BLH Sumut menyatakan bahwa kegiatan dalam upaya penyeimbangan hutan sudah saatnya dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi kegiatan produksi yang menghasilkan karbondioksida.  Hutan mempunyai peranan yang sangat penting untuk keberlanjutan di bumi ini, baik segi ekologi maupun ekonomi.
Fungsi dari hutan adalah:
1.    Penyedia sumber daya kayu dan produk hutan lainnya
2.    Tempat rekreasi dan pengaturan bagi ekosistem tanah, udara dan air.
3.    Tempat tumbuh kembangnya keanekaragaman hayati
4.    Sebagai paru-paru dunia yang mengubah gas karbon mono oksida menjadi oksigen segar yang dapat dinikmati oleh manusia dan hewan serta tumbuhan lainnya.
    Provinsi Sumatera Utara mempunyai luas daratan 7.168.000 Ha, dengan luas hutan berdasarkan hasil padu serasi TGHK-RTRWP seluas 3.742.120,00 Ha (51,28%), dengan fungsi :
1.    Hutan Lindung : 1.297.330,00 Ha (35,21%)
2.    Hutan Konservasi : 447.070,00 Ha (9,86%)
3.    Hutan Produksi Terbatas : 879.270,00 Ha (35,80%)
4.    Hutan Produksi : 1.035.690,00 Ha (13,68%)
5.    Hutan Produksi Konversi : 52.760,00 Ha (5,54%)
Kerusakan hutan terjadi di Sumut menyebabkan terganggunya berbagai fungsi hutan. Pada hutan lindung, kerusakan hutan mencapai 207.575 Ha, Hutan Konservasi 32.500 Ha, Hutan Bakau 54.220 Ha dan Hutan Produksi? 400.000 Ha. Dibandingkan dengan luas kawasan hutan di Propinsi Sumatera Utara yang berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi seluas 3.679.338,48 Ha, maka kerusakan hutan tersebut di atas telah mencapai 18,87 % dari luas kawasan hutan di Propinsi Sumatera Utara. Bahkan berdasarkan Master Plan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2001, terdapat 2.614.814,33 Ha luas kawasan hutan yang terindikasi sebagai lahan kritis.  Dari luasan tersebut 1.378.897,85 Ha diantaranya memerlukan penanganan yang prioritas, yaitu 137.521,56 Ha merupakan prioritas I, 979.264,59 Ha prioritas II dan 261.065,97 Ha merupakan prioritas III. (Dinas Kehutanan Prov. SU 2008).
    Dampak yang diakibatkan dari aktivitas atau tekanan manusia terhadap hutan telah menganggi keseimbangan daya dukungnya dari sumberdaya hutan. Terdapat banyak jenis hutan yang telah mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya (tegakan dan luasan) akibat dari eksploitasi yang berlebihan (overexploitation) dan over-harvesting serta konversi hutan menjadi hutan produksi atau lahan lainnya seperti perambahan, perkebunan, dan pemukiman. Sedangkan tekanan dari aktivitas manusia terhadap hutan juga datang dari pembebasan lahan kehutanan untuk pembangunan infrastuktur transportasi (jalan, jembatan), telekomunikasi, energi listrik, perluasan lahan pertanian, pencemaran udara dan kebakaran hutan. 

III.    Kebijaksanaan Pemerintah dan Program Pembangunan Lingkungan Hidup di     Sumatera Utara

A.    Kebijakan Pengelolaan Dan Pendanaan Lingkungan
    Kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup adalah dengan melimpahkan kebijakan kewenangan dalam pengelolan lingkungn hidup. Pelimpahan kewenangan diatur pada Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara pemerintah pusat, pemerintah propinvinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
    Pengurusan pengelolaan lingkungan hidup setiap kabupaten/kota propinsi Sumatera Utara telah memiliki anggarannya masing-masing yang telah terealisir pada SKPD di masing-masing instansi pengelola lingkungan hidup baik Dinas, Badan maupun Kantor yang ditampung dalam APBD kabupaten/kota masing-masing. Pelimpahan kewenangan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Dekonsentrasi Lingkungan Hidup dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lingkungan Hidup.
       
B. Agenda Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Agenda kebijakan pembangungan yang berkelanjutan dan berwawasan pada lingkungan hidup di Sumatera Utara dilihat dari sudut pandang pengelolaan lingkungan hidup harus diarahkan pada pembangunan yang berfokus pada Ekosistem Daerah Aliran Sungai, Ekosistem Pantai dan Laut serta Ekosistem Perkotaan. Paradigma dalam rencana pemanfaatan sumberdaya optimal, secara terintegrasi dan serbaguna dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah dengan memperhatikan: kepentingan dasar, masalah, peluang dan kendala untuk mencapai pemerataan menyeluruh merangkai kaitan strategis. Adapun unsur-unsur strategis tersebut adalah:
1.    Jaminan kegiatan pembangunan yang aman resiko
2.    Pemanfaatan sumberdaya secara berimbang
3.    Sistem kelembagaan yang kondusif
4.    Sistem perangsang (mekanisme pasar dan institusional
5.    Sistem alokasi sumberdaya
6.    Kesesuaian penerapan teknologi
7.    Orientasi pembangunan wilayah
8.    Sistem penyaringan "unsur – unsur" luar
9.    Kesesuaian kebijaksanaan makro dan mikro
10.    Kesesuaian hubungan internasional
    Dalam hal ini paradigma strategi pembangunan berkelanjutan di Sumaera Utara adalah arah kebijakan yang berguna untuk menetapkan cara meningkatkan kesejahteraan/keharmonisan manusia dan lingkungan, serta teknik mencapai sasaran pembangunan berkelanjutan, menetapkan kerangka kerja, proses negosiasi dan konsensus dan perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan agar terjadi perubahan kualitas lingkungan yang lebih baik dan memecahkan masalah yang saling terkait antara kepentingan ekonomi, lingkungan, sosial dan etika. Dalam mewujudkan perlaksanaan arah kebijakan pengelolaan lingkungan hidup diperlukan adanya kerjasama antar instansi dan koordinasi antar daerah. Bentuk dari kerjasama tersebut adalah dalam bentuk instrumen kebijakan yang dipilih sesuai dengan isu lingkungan dan arah kebijakan yang ditetapkan yaitu :
1.    Kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan (regulatory), terdiri dari zonasi, peraturan, pengendalian, pengawasan, hak-hak atas lahan dan air.
2.    Kebijakan yang berkaitan dengan fiskal, terdiri dari penetapan harga, pajak, subsidi, denda dan hibah.
3.    Kebijakan yang berkaitan dengan investasi publik dan manajemen, terdiri dari bantuan teknis, penelitian, pendidikan dan pelatihan, pengelolaan lahan, instalasi bangunan mekanik, dan infrastruktur.
    Perilaku yang menimbulkan masalah dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup yang mesti menjadi perhatian di Sumatera Utara adalah:
1.    Bentuk perilaku yang serakah, seharusnya bijaksana
2.    Sikap manusia terhadap alam: agresif ingin mendominasi, seharusnya bijaksana menyesuaikan pembangunan dengan alam
3.    Konsumsi yang serakah, seharusnya terbatas
4.    Motivasi kegiatan manusia: mementingkan diri sendiri (selfish), seharusnya mengingat/mementingkan orang lain (altruism).
    Akhirnya dapatlah disimpulkan bahwa pemberdayaan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana masyarakat memiliki kapasitas untuk memanfaatkan akses dan pilihan – pilihan seperti ruang kebudayaan dan spiritual, pengakuan dan validasi pada pengetahuan lokal, pendapatan, kredit, informasi, training, dan partisipasi pada proses pengambilan keputusan.

Kesimpulan
    Dalam perspektif lingkungan, keberhasilan pembangunan suatu daerah atau negara tidak hanya diukurdari besarnya pertumbuhan pada sektor ekonomi dan tercapainya pemerataan, akan tetapi harus dilihat jugan dari kelestarian lingkungan disekitarnya. Kondisi lingkungan hidup di propinsi Sumatera Utara dewasa ini mulai menunjukkan kekhawatiran, hal ini terlihat dari suhu udara dan keberadaan sungai serta sumber air.     Hutan mempunyai peranan yang sangat penting untuk keberlanjutan di bumi ini, baik segi ekologi maupun ekonomi. Terdapat banyak jenis hutan yang telah mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya (tegakan dan luasan) akibat dari eksploitasi yang berlebihan (overexploitation) dan over-harvesting serta konversi hutan menjadi hutan produksi atau lahan lainnya seperti perambahan, perkebunan, dan pemukiman.
    Kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup adalah dengan melimpahkan kebijakan kewenangan dalam pengelolan lingkungan hidup. Paradigma strategi pembangunan berkelanjutan di Sumaera Utara adalah arah kebijakan yang berguna untuk menetapkan cara meningkatkan kesejahteraan/keharmonisan manusia dan lingkungan, serta teknik mencapai sasaran pembangunan berkelanjutan, menetapkan kerangka kerja, proses negosiasi dan konsensus dan perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan agar terjadi perubahan kualitas lingkungan yang lebih baik dan memecahkan masalah yang saling terkait antara kepentingan ekonomi, lingkungan, sosial dan etika.

Daftar Pustaka:
1.    Jurnal Geografi FIS-UNNES http://journal.unnes.ac.id/index.php/JG/article/view/102/104
2.    Dinas Kehutanan Prov.SU, 2006
3.    http://blh.sumutprov.go.id/silhsu/index3.html dilihat pada hari Jumat, 11 November 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar